OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Seorang pelaku berinisial MCA (18) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui berinisial SH (18), warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian dada kiri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok E, Desa Margo Bakti. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka tembak yang menyebabkan kematian di tempat.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Mesuji untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sehingga proses hukum dapat segera berjalan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar dan sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Saat pelaku hendak keluar dari kamar, terdengar suara letusan senjata api. Tidak lama kemudian, korban berteriak meminta pertolongan.
Saksi berinisial F, pemilik rumah yang berada di lokasi kejadian, mendapati korban telah tergeletak sambil memegangi bagian dada. Korban kemudian dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji selanjutnya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta kaus milik korban yang berlubang pada bagian dada akibat tembakan.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka tembak di bagian dada kiri akibat senjata api.
AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Polres OKI guna mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penembakan maut tersebut. (Ludfi)


































