SUMEDANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kepada para kepala daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin alih fungsi lahan, khususnya terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya sampaikan karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegas Menteri Nusron dihadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ia menekankan pentingnya pengendalian tata ruang untuk mendukung program strategis nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan perumahan rakyat. Menurutnya, tanpa pengaturan yang ketat, kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa saling berbenturan.
“Rumah murah butuh lahan murah, dan pilihannya seringkali sawah atau kebun. Jika sawah terus dikonversi jadi rumah, kita kehilangan lahan produktif dan gagal swasembada pangan. Maka, perlu pengaturan yang tegas,” ujar Menteri Nusron.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menetapkan sistem LP2B untuk menjaga sawah tetap digunakan secara permanen sebagai lahan pertanian. Bila terpaksa dialihfungsikan, lahan tersebut wajib diganti dengan lahan lain yang setara dari sisi kualitas dan produktivitas.
Penetapan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk ke dalam kategori LP2B.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi. (*)