JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti.
Sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan syarat pemohon melengkapi bukti dan persyaratan yang diperlukan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah apabila masih tersedia.
“Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan,” jelas Shamy Ardian.
Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak terdapat keberatan atau sengketa dari pihak lain terkait bidang tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan,” kata Shamy Ardian.
Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau untuk tetap tenang dan segera mengurusnya melalui prosedur resmi guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)


































