MALUKU UTARA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial dalam proses sertipikasi tanah. Mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan sertipikat, seluruh tahapan membutuhkan verifikasi dari Pemda, khususnya pemerintah desa.
“Kolaborasi dan koordinasi sifatnya mutlak, tidak bisa ditawar. Sertipikat tanah tidak mungkin diterbitkan tanpa dokumen dan dukungan dari Pemda serta kepala desa. Karena setiap penerbitan sertipikat harus jelas riwayat tanahnya, dan yang mengetahui riwayat tanah itu adalah desa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa merupakan prasyarat utama untuk menjamin keabsahan riwayat tanah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya tidak timbul konflik, kita butuh check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dokumen dari bawah, yakni dari kepala desa,” tegasnya.
Dari sisi daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan dukungannya terhadap program sertipikasi tanah. Menurutnya, program ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi program Kementerian ATR/BPN. Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan dari bank, sekaligus dapat diwariskan dengan kepastian hukum yang jelas,” ujar Sherly.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kerja sama tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Maluku Utara.
Dalam Rakor ini, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, beserta jajaran. (*)

































