Beranda Nasional Lindungi Hak Adat dan Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat...

Lindungi Hak Adat dan Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

59
0
BERBAGI

ENREKANG, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di aula kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat serta menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak adat.

“Sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat justru merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memastikan warisan leluhur tetap terjaga,” ujar Rezka.

Rezka menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengintegrasikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, serta pendaftaran bersifat hak, bukan kewajiban, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.

Selain itu, ia memaparkan empat manfaat pendaftaran tanah ulayat, yaitu memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa akibat ketidakjelasan status, serta menjaga keberadaan tanah ulayat bagi generasi mendatang.

Rezka juga menekankan pentingnya kerja sama multipihak, mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak adat melalui pengawasan, advokasi, dan masukan kebijakan.

“Melalui kerja bersama ini, masyarakat adat diharapkan semakin terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya agar hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraannya terjaga,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rezka juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Sertipikat yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, wakaf, serta aset milik Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here