MAMUJU, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Jadi saya pikir GTRA sangat baik dimanfaatkan para Kepala Kantor Pertanahan ketika ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerahnya dalam forum GTRA karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut dan bertanggung jawab atas wilayahnya,” ujar Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Ahad (24/5/2026).
Wamen Ossy menjelaskan, GTRA mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan pertanahan. Dengan adanya kesepakatan lintas sektor, proses penyelesaian konflik dinilai akan lebih kuat, baik secara hukum maupun sosial.
“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih ada perbedaan pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah daerah. Dalam penyerahan tersebut, ia didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin.
Dalam kunjungannya, Wamen Ossy turut berkeliling ruangan untuk menyapa para pegawai. Kegiatan peninjauan dan ramah tamah tersebut diikuti seluruh Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat, serta pegawai Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat. (*)


































