Beranda Nasional Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di...

Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

5
0
BERBAGI

JAYAPURA, BERITAANDALAS.COM – Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertipikasi tanah ulayat tidak sekadar pelaksanaan tugas administratif. Program ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.

“Jadi, (sertipikasi) ini namanya sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa berjalan, hukum adatnya terlindungi. Ada sinergi dan harmoni,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

Dihadapan masyarakat adat, Menteri Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat. Justru, pencatatan ini bertujuan memastikan hak masyarakat adat tercatat jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.

“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tetapi perlu dicatatkan supaya negara paham dan mengerti bahwa ini milik adat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya sertipikasi dan bersedia mendaftarkan tanah ulayat mereka.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua.

“Tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi; itu adalah identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan untuk semua tanah di Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menilai, bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus Papua.

“Acara ini memperkuat implementasi otonomi khusus di Tanah Papua, terutama afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Provinsi Papua. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here