BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin mengamankan seorang sopir truk yang diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu. Penindakan dilakukan karena tampilan SIM tersebut tidak sesuai dengan standar resmi.
Pengemudi truk diamankan saat petugas Satlantas Polres Banyuasin melakukan kegiatan imbauan kepada pengendara di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 71, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan imbauan tersebut dilakukan terkait rencana penutupan sementara ruas Jalan Lintas Palembang–Betung yang semula dijadwalkan pada 30 dan 31 Januari serta 1 dan 2 Februari 2026, pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dalam rangka pengerjaan jalan tol.
Namun berdasarkan informasi terbaru, pelaksanaan sistem buka-tutup jalan nasional ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, karena belum adanya pemberitahuan resmi dari pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Banyuasin, IPDA Taswin Noviar SH menjelaskan, bahwa petugas memeriksa kendaraan dan pengemudi satu per satu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan seorang sopir truk berinisial HS yang menunjukkan SIM B1 Umum diduga palsu.
“Kami menemukan SIM yang diduga palsu dari seorang sopir truk pengangkut sawit menuju PT MAR,” ujar Taswin kepada awak media di Pos Polisi Gerbang 42 Pemkab Banyuasin.
Saat ini, sopir tersebut diamankan sementara di Pos Polisi Gerbang 42, Kelurahan Kayu Ara Kuning, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, HS mengaku memperoleh SIM itu melalui jasa seseorang yang berdomisili di Desa Sumber, Kecamatan Pulau Rimau, dengan biaya Rp2.400.000 dan waktu pembuatan selama tiga hari.
“Saya mendapatkan SIM itu dari seseorang di Desa Sumber, Kecamatan Pulau Rimau. Ia mengatakan SIM ini asli seperti pada umumnya. Saya baru mengetahui bahwa SIM itu palsu setelah diperiksa polisi hari ini,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kanit Turjawali mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banyuasin, agar membuat atau memperpanjang SIM secara resmi melalui Polres Banyuasin, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak Satlantas juga memaparkan rencana jadwal penutupan Jalan Lintas Palembang–Betung di KM 69 hingga KM 71, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan estimasi pelaksanaan selama empat hari sebagai berikut:
Jadwal Penutupan Jalan:
- 31 Januari – 1 Februari 2026, pukul 22.00–05.00 WIB
- 2 – 3 Februari 2026, pukul 22.00–05.00 WIB
- 3 – 4 Februari 2026, pukul 22.00–05.00 WIB
- 4 – 5 Februari 2026, pukul 22.00–05.00 WIB
(Hera)



































