Beranda Nasional Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

6
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memahami pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha, sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, serta minim konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi berbagai data terkait rencana kegiatan usahanya.

Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), terdapat sejumlah informasi yang harus disiapkan, antara lain identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi rencana kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data ini menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan RTR.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Mengacu pada Pasal 25 ayat (4) Permen tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan terlarang atau memiliki pembatasan tertentu.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka sistem dapat secara otomatis memberikan konfirmasi kesesuaian. Sebaliknya, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lanjutan hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi berwenang.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, dan pemberian pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hingga Pasal 15 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan potensi konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan prosedur pengurusan KKPR sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih matang, sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here