Beranda Ogan Kemering Ilir Dua Jurnalis OKI Disomasi, Ketua PWI Sumsel: Biarkan Saja!

Dua Jurnalis OKI Disomasi, Ketua PWI Sumsel: Biarkan Saja!

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Chandri Puspitasari kepada Wira Widya Astuti serta dua jurnalis, yakni Ludfi dari Beritaandalas.com dan Rachmat Sutjipto dari Mattanews.co, memicu respons tegas dari kalangan pers, Sabtu (18/4/2026).

Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang tayang pada Selasa (14/4/2026). Dalam pemberitaan itu, nama Chandri Puspitasari yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi Demokrat memang tengah menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah beredarnya dokumen berita acara perjanjian kompensasi suara caleg Pemilu 2024 yang disebut-sebut belum direalisasikan.

Dalam dokumen tersebut, tercantum adanya kesepakatan antara caleg terpilih dan caleg yang tidak terpilih terkait pemberian kompensasi berdasarkan jumlah perolehan suara. Salah satu pihak yang disebut dalam dokumen itu adalah Wira Widya Astuti.

Namun hingga kini, kompensasi yang dimaksud disebut belum dibayarkan, meskipun perjanjian tersebut telah disepakati secara tertulis.

Menanggapi somasi tersebut, kedua jurnalis menyampaikan sanggahan atas sejumlah poin yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik.

Ludfi menegaskan bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Sebagai jurnalis, kami bekerja berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik. Sebelum berita diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada yang bersangkutan. Namun, alih-alih mendapat respons, nomor saya justru diblokir,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isi somasi yang menyebut dirinya menghubungi Muhammad Irfan Hafriyan, suami dari Chandri Puspitasari.

“Benar, saya sempat menghubungi suaminya. Itu hal yang wajar dalam upaya bertanya, karena hingga kini belum ada kejelasan sejak awal, pasca dilantik, sampai persoalan ini mencuat,” tegasnya.

Ludfi turut membantah tudingan bahwa pemberitaan yang dimuat bersifat sepihak atau tanpa dasar. Menurutnya, data dan dokumen yang diperoleh merupakan bahan jurnalistik yang sah serta relevan untuk kepentingan publik.

Senada, Rachmat Sutjipto menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial, terlebih ketika menyangkut pejabat publik.

“Pemberitaan ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan menyampaikan informasi yang patut diketahui masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Terkait tudingan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik, keduanya menilai hal tersebut sebagai tafsir sepihak. Mereka menegaskan bahwa produk jurnalistik tunduk pada mekanisme Undang-Undang Pers, bukan serta-merta dibawa ke ranah pidana.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan. Namun, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tambah Ludfi.

Keduanya juga menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi ST, turut angkat bicara dan mempertanyakan substansi tuntutan dalam somasi tersebut.

“Saya ingin tahu, sebenarnya permintaan maaf kalian itu atas dasar apa?. Apa yang dianggap tidak benar?” ujarnya.

Menurut Kurnaidi, persoalan ini sebaiknya disikapi secara tenang selama masih berada dalam koridor kerja jurnalistik.

“Biarkan saja. Tunggu saja 3×24 jam seperti yang mereka sampaikan. Selama data dan pemberitaan itu sesuai kaidah jurnalistik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri dan tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana.

“Kalau ini masuk ranah sengketa pers, ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dibawa ke jalur pidana. Jadi, biarkan saja,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here