OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi menyampaikan aspirasi para tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI.
Ia menyoroti perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru yang dinilai belum mengalami perbaikan meski telah beralih status dari honorer menjadi PPPK.
Menurut Muchendi, perubahan status tersebut justru belum diiringi peningkatan pendapatan. Bahkan, sebagian guru kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per pekan.
“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujar Muchendi saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Kondisi itu, lanjut Muchendi, sangat memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat Pemerintah Kabupaten OKI belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena itu, kami mendorong adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Aspirasi serupa juga disampaikan kalangan guru yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan guru.
“Kami telah mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjut dia, juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk usulan anggaran melalui skema anggaran biaya tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Lalu.
Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung mengatakan, evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan.
“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Tunrung, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas Komisi X DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, serta tenaga pendukung.
Temuan itu, kata Tunrung, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna memperbaiki kebijakan pendidikan di masa mendatang. (Ludfi)


































