OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Nasib getir dialami Musrian, seorang perawat di UPT Puskesmas Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selama 15 bulan terakhir, ia mengaku tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan, namun tidak menerima penghasilan sepeser pun.
Hak gajinya disebut terhenti sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Bahkan, gaji ke-13 yang lazim menjadi penopang ekonomi keluarga ASN juga tidak ia terima.
Musrian menilai penghentian penghasilan tersebut dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan resmi dari pejabat berwenang maupun panggilan pemeriksaan formal.
“Sampai hari ini tidak ada SK Bupati yang saya terima. Tidak ada pemanggilan resmi, apalagi pemeriksaan,” ujar Musrian saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia tidak membantah pernah memiliki persoalan kedisiplinan, termasuk ketidakhadiran kerja pada waktu tertentu. Namun, menurutnya, pelanggaran disiplin tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Saya tidak menyangkal pernah bermasalah soal disiplin. Tapi saya hanya menuntut agar penyelesaiannya mengikuti prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Musrian mengungkapkan, bahwa informasi mengenai penghentian gajinya justru ia peroleh melalui jalur informal. Ia baru mengetahui adanya sanksi setelah pimpinan di Puskesmas menerima pesan WhatsApp dari pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Informasi itu bahkan baru sampai kepadanya sekitar enam bulan setelah gajinya berhenti.
Padahal dalam ketentuan disiplin ASN, setiap sanksi administratif wajib melalui tahapan resmi, mulai dari pemanggilan tertulis, pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tanpa proses tersebut, penghentian hak penghasilan dinilai berpotensi cacat prosedur.
“Kalau memang ada sanksi, seharusnya ada proses resmi. Bukan sekadar pemberitahuan lewat pesan singkat seolah ini urusan pribadi,” katanya.
Persoalan ini disebut sempat ditangani secara internal. Seorang sumber menyebut pemerintah daerah pernah membentuk tim khusus yang melibatkan unsur BKPSDM Kabupaten OKI dan Dinas Kesehatan. Namun tim tersebut diduga tidak berjalan hingga prosesnya terhenti tanpa kejelasan.
Pengamat kebijakan publik, H. Welly Tegalega SH menilai, pengakuan Musrian soal pelanggaran disiplin seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan formal, bukan alasan menjatuhkan sanksi sepihak.
“Pesan WhatsApp bukan instrumen hukum. Jika prosedur disiplin ASN dilangkahi, maka penghentian gaji ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi serius,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak ekonomi ASN merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pegawainya.
“Jika seorang ASN bisa kehilangan penghasilan tanpa surat keputusan resmi, maka akuntabilitas birokrasi daerah patut dipertanyakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun BKPSDM Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan. (Ludfi)


































