Beranda Ogan Kemering Ilir Ratusan Sambungan Diputus, PDAM Tirta Agung Kayuagung Tegas Tindak Pelanggan Menunggak

Ratusan Sambungan Diputus, PDAM Tirta Agung Kayuagung Tegas Tindak Pelanggan Menunggak

49
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Peringatan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk memutus sambungan air ledeng bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rupanya bukan sekadar gertak sambal.

Perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten OKI tersebut tercatat telah memutus lebih dari 600 sambungan pelanggan, khususnya di wilayah perkotaan Kayuagung.

Direktur Utama PDAM Tirta Agung Kayuagung Dr. dr. H. Masagus M. Hakim M.Kes melalui Kepala Bagian Teknik, Deffriansyah Pratama SE menyatakan, bahwa langkah tegas ini diambil karena pelanggan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

“Pemutusan ini baru dilakukan di wilayah Kota Kayuagung. Ke depan, penertiban juga akan dilakukan di wilayah Unit Booster Jejawi dan sekitarnya,” ujar Deffriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pihak PDAM sebelumnya telah memberikan toleransi kepada pelanggan berupa waktu pelunasan selama tujuh hari, termasuk opsi pembayaran secara mencicil. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelanggan.

“Kami sudah memberikan waktu dan kelonggaran untuk mencicil, namun tidak dimanfaatkan. Terpaksa kami melakukan pemutusan dengan menyita meteran air di rumah pelanggan,” tegasnya.

Dari total lebih dari 600 pelanggan yang diputus, tercatat jumlah tunggakan mencapai 4.829 lembar tagihan dengan total nominal sebesar Rp380.013.000.

Ia menjelaskan bahwa pelanggan yang telah diputus sambungannya masih dapat mengajukan pemasangan kembali, dengan syarat melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Jika sudah diputus, tidak bisa lagi mencicil. Harus dilunasi penuh. Kesempatan mencicil sudah kami berikan sebelumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deffriansyah mengungkapkan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pelanggan yang menunggak selama tiga bulan atau lebih akan langsung dikenakan pemutusan sambungan setelah diberikan surat pemberitahuan. Bahkan, ditemukan pelanggan yang menunggak hingga satu tahun.

Wilayah dengan jumlah pemutusan terbanyak diantaranya berada di Kelurahan Kutaraya, Perigi, dan Jua-Jua.

Ia juga menekankan bahwa tingginya biaya operasional PDAM, termasuk pembelian bahan baku pengolahan air serta pembayaran listrik, menjadi alasan utama pentingnya kedisiplinan pelanggan dalam membayar tagihan.

“Kami juga harus membayar listrik. Jika kami menunggak, tentu sambungan listrik ke PDAM bisa diputus. Hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait penyebab tunggakan, pihak PDAM menyebut sebagian besar pelanggan beralasan belum memiliki dana saat dilakukan penagihan.

“Setiap ditagih, alasannya selalu ‘besok’. Karena itu, kami mengambil langkah tegas. Daripada mengalami kerugian lebih besar, lebih baik air disalurkan kepada pelanggan yang aktif membayar,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here