BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan PT Banyuasin Mukut Inti (PT BMI), Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau. Dua orang karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah kedapatan mencuri telur ayam seberat 35,8 kilogram, Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah SH M.Si membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (23), warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dan AI (20), warga Bailangu Timur Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga ember plastik berwarna merah. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pihak keamanan perusahaan.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Pulau Rimau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama anggota opsnal dan KSPK untuk menuju lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh M. Karim Agung (24) mengalami kerugian materiil. Total telur ayam yang dicuri mencapai 35,8 kilogram atau setara tiga ember penuh, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp841.300.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ember plastik berwarna merah dan telur ayam seberat 35,8 kilogram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulau Rimau. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Hera)


































