Beranda Nasional Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

9
0
BERBAGI

GORONTALO, BERITAANDALAS.COM – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat di suatu rumah ibadah, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas.

Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus mengurus sendiri, tetapi khusus program sertipikasi rumah ibadah dan wakaf, pemerintah yang mencari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tetapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Reinne Febriana Koraag menceritakan bahwa sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta mereka melengkapi berkas serta persyaratan. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya rumah-rumah ibadah tersebut dapat bersertipikat.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa memegang sertipikat umat. Ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Reinne Febriana Koraag mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Ia menerima sertipikat tersebut langsung dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat, dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.

Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Dimana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here