Beranda Ogan Kemering Ilir Kantor Pertanahan OKI Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti yang Hilang

Kantor Pertanahan OKI Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti yang Hilang

8
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena sertipikat hak atas tanah miliknya dinyatakan hilang.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan administratif dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak atas tanah. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh persyaratan dan keterangan yang disampaikan pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting dalam proses tersebut. Melalui sumpah, pemohon memberikan penegasan atas kebenaran informasi mengenai sertipikat yang dinyatakan hilang.

Dalam keterangannya, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang hilang tersebut benar-benar tidak lagi berada dalam penguasaannya maupun penguasaan pihak lain. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pengambilan sumpah juga menegaskan bahwa sertipikat yang dinyatakan hilang tidak sedang berada dalam kondisi disengketakan oleh pihak lain. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian dalam proses penerbitan dokumen pengganti.

Pemohon juga memberikan keterangan bahwa sertipikat tersebut tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak mana pun dan tidak sedang dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Tahapan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat muncul setelah sertipikat pengganti diterbitkan. Dengan adanya keterangan dan sumpah dari pemohon, proses penerbitan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten OKI terus mendorong masyarakat untuk mengikuti setiap tahapan administrasi pertanahan sesuai prosedur. Kelengkapan dokumen dan kebenaran informasi dari pemohon menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui proses tersebut, pemegang hak atas tanah yang kehilangan sertipikat tetap memiliki jalur administratif untuk mengurus penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here