OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres OKI, Senin (2/11/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Kapolres meminta seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan.
Menurut Agung, larangan penggunaan vape bukan sekadar upaya penegakan disiplin internal, tetapi juga bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kesehatan, kehormatan institusi, serta profesionalisme anggota.
Ia menjelaskan, penggunaan rokok elektrik memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, perangkat vape juga dinilai rentan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya yang sulit dikenali secara kasatmata.
“Seluruh personel Polres OKI harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini. Jangan sampai ada anggota yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam kedisiplinan maupun perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Agung menambahkan, ketentuan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Aturan serupa juga diberlakukan bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kapolres menginstruksikan para pejabat utama dan seluruh kapolsek jajaran agar meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh personel memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
“Menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Saya berharap seluruh anggota memiliki kesadaran untuk menaati aturan tanpa harus menunggu adanya teguran atau tindakan dari pimpinan,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polres OKI berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang lebih sehat, tertib, dan profesional. Kepatuhan terhadap aturan ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Ludfi)




































