OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas IA menerima sebanyak 913 perkara perceraian yang masuk selama periode Januari hingga Juni 2026.
Juru Bicara PA Kayuagung, Drs Muhammad Iqbal SH MH mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat (CG) atau yang diajukan oleh pihak perempuan dibandingkan cerai talak (CT) yang diajukan oleh pihak laki-laki.
“Rincian dari 913 perkara ini yakni 751 perkara CG dan 162 perkara CT. Dari perkara yang diterima tersebut, sebanyak 335 perkara telah diputus oleh PA Kayuagung,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, perkara yang telah inkracht tersebut terdiri dari 201 perkara CG dan 134 perkara CT.
“Kemudian, sisa antara perkara yang diterima dan yang telah diputus atau yang saat ini masih berjalan sebanyak 215 perkara. Rinciannya yakni 178 perkara CG dan 37 perkara CT,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan laporan bulanan PA Kayuagung, faktor perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dengan jumlah 393 perkara.
“Tapi, perselisihan ini bisa di-break down atau dipecah-pecah lagi. Dari laporan yang kami muat itu, selain faktor perselisihan dan pertengkaran, yang juga cukup dominan ialah faktor ekonomi sebanyak 117 perkara,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula faktor perjudian sebanyak 53 perkara. Namun, untuk kategori judi online maupun judi konvensional, datanya belum mereka break down.
“Secara umum karena judi. Biasanya dilakukan dari pihak suami, sedangkan dari pihak istri saat ini sangat jarang. Lalu, ada juga kasus KDRT sebanyak 20 perkara,” imbuhnya.
Masih kata dia, faktor lainnya meliputi penyalahgunaan narkoba sebanyak 13 perkara, mabuk sebanyak 8 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak atau pergi sebanyak 7 perkara.
Saat disinggung apakah perkara perceraian tahun ini mengalami tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,
Menurut dia, jumlah perkara cerai yang masuk sepanjang tahun 2025 mencapai 1.797 perkara. Sementara itu, hingga Juni 2026 tercatat sudah ada 913 perkara. Maka, untuk saat ini belum terlihat secara pasti apakah terjadi tren kenaikan atau penurunan jumlah perkara perceraian.
“Kalau 900 dikali dua sama dengan 1.800. Jadi kemungkinan ada kenaikan sedikit dari sebelumnya. Namun, kami belum bisa menyajikan perbandingan secara utuh karena prosesnya masih berjalan,” tutupnya. (Ludfi)



































