Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKI Laksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Asmadi

Kejari OKI Laksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Asmadi

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmen nyata dalam penuntasan penegakan hukum dan pemulihan aset negara melalui pelaksanaan tindakan sita eksekusi pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan plang sita eksekusi secara resmi terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Asmadi Bin Trilogi. Aset yang disita tersebut berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Pelaksanaan tindakan hukum di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo SH MH, didampingi oleh Staf Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri OKI.

“Tindakan sita eksekusi dan pemasangan plang ini merupakan langkah hukum konkret berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujar Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH, Rabu (10/6/2026).

Adapun dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan ini, jelas dia, adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295K/Pid.Sus/2025 tanggal 18 Maret 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

“Langkah eksekusi ini berkaitan erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” tegas dia.

Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, tegas dia lagi, plang sita eksekusi yang dipasang di lokasi mencantumkan secara jelas seluruh dasar hukum pelaksanaan sita tersebut sebagai tanda penyitaan resmi oleh negara.

“Kejaksaan Negeri OKI memastikan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi dari awal hingga akhir telah berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

Melalui tindakan tegas ini, tambah dia, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here