MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait perselisihan hubungan industrial antara Antonius Juandi dan PT Dendy Marker Indah Lestari disebut belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan pekerja, hingga 26 Oktober 2026 belum ada penyelesaian atas anjuran mediator tersebut, khususnya terkait pemenuhan hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada Senin (26/10/2026), Antonius Juandi mendatangi langsung perusahaan untuk meminta kejelasan mengenai penyelesaian hak-haknya. Namun menurut keterangannya, ia belum berhasil menemui pihak pimpinan perusahaan untuk membahas persoalan tersebut.
Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dan perusahaan telah difasilitasi melalui proses mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan dokumen anjuran yang diterbitkan pada September 2026, upaya penyelesaian melalui perundingan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Dalam dokumen anjuran mediator, Antonius Juandi disebut telah bekerja di PT Dendy Marker Indah Lestari selama 9 tahun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ia bekerja sebagai pemanen atau harvester.
Perselisihan bermula ketika pekerja mengalami gangguan kesehatan dan mengajukan permohonan pensiun dini kepada perusahaan pada 13 Mei 2026.
Dokumen mediasi juga memuat keterangan mengenai kondisi kesehatan pekerja, surat keterangan sakit dari RSUD Rupit, serta rekomendasi dokter agar pekerja ditempatkan sementara pada pekerjaan yang lebih ringan.
Dalam proses mediasi, pekerja dan perusahaan memberikan keterangan berbeda mengenai ketidakhadiran pekerja, surat keterangan sakit, serta alasan dan proses terjadinya PHK.
Setelah mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak beserta dokumen yang tersedia, mediator menerbitkan anjuran tertulis sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Dalam anjurannya, mediator menilai PHK yang dilakukan perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Mediator selanjutnya menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja yang meliputi:
- Uang pesangon sebesar sembilan bulan upah dikalikan 0,5.
- Uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
- Penggantian sisa cuti yang belum diambil oleh Antonius Juandi.
Dokumen tersebut juga menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila kedua belah pihak menerima anjuran mediator. Kesepakatan dapat dituangkan dalam perjanjian bersama untuk kemudian dimintakan pengesahan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang guna memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mediator juga meminta kedua belah pihak menyampaikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak surat anjuran diterima.
Menurut pihak pekerja, belum adanya penyelesaian yang diterima hingga saat ini menimbulkan ketidakpastian terkait tindak lanjut anjuran mediator dan pemenuhan hak-hak yang menjadi pokok perselisihan.
Pihak pekerja berharap manajemen perusahaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian perkara tersebut serta menindaklanjuti anjuran mediator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perselisihan ini turut menyoroti pentingnya penyelesaian hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, dengan tetap memberikan kepastian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari mengenai tindak lanjut anjuran mediator tersebut. Dengan demikian, status pelaksanaan anjuran maupun tanggapan perusahaan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari serta Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menyampaikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian perselisihan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen anjuran mediator dan informasi yang tersedia. Penentuan akhir mengenai hak dan kewajiban para pihak tetap mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. (Sin)




































