MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni buka-bukaan soal pola pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan di wilayahnya.
Devi menegaskan, sejak dirinya memimpin Muratara, pemerintah daerah tidak menerima CSR dan PPM perusahaan dalam bentuk uang. Kontribusi perusahaan justru diarahkan untuk diwujudkan dalam bentuk program yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
“Sejak saya sebagai Bupati kita tidak menerima dalam bentuk uang untuk CSR dan PPM, tetapi program,” tulis Devi melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (2/9/2026).
Devi menyebut kebijakan tersebut tidak terlepas dari pengalaman panjangnya di dunia perusahaan. Ia pernah bekerja di Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta Kalimantan Timur pada 1991 hingga 1997. Menurutnya, KPC kala itu termasuk perusahaan yang menjadi pelopor penerapan program CSR dan Community Development (Comdev) atau PPM di Indonesia.
Pada masa tersebut, perusahaan bersama pemerintah menyusun pola serta aturan pelaksanaan program pengembangan masyarakat karena belum banyak perusahaan yang memiliki program pemberdayaan secara terstruktur. Berbagai program dijalankan, mulai dari pembangunan jalan dan sekolah hingga pengembangan peternakan di wilayah Sangatta.
Pengalaman serupa juga didapat Devi ketika bekerja di Newmont Nusa Tenggara. Ia menyebut perusahaan tersebut telah menjalankan berbagai program CSR dan PPM, termasuk memberikan dukungan terhadap kegiatan masyarakat serta organisasi seperti organisasi keagamaan, KONI dan IMI.
Dalam skema yang diterapkan di Muratara, pemerintah daerah lebih berperan menentukan lokasi serta kebutuhan program. Selanjutnya, perusahaan menjalankan program tersebut sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dengan pola ini, menurut Devi, bantuan perusahaan dapat diarahkan menjadi pembangunan atau kegiatan yang lebih konkret dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Apabila program perusahaan menghasilkan aset yang kemudian menjadi milik pemerintah, aset tersebut akan dicatat sebagai aset pemerintah. Penilaian aset dapat dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk program PPM, sasaran utamanya lebih banyak diarahkan langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Program dapat berupa pengembangan usaha perikanan, peternakan ayam, bebek dan sapi, hingga pelatihan bagi pelaku UMKM yang disertai peralatan pendukung.
Dalam pola tersebut, pemerintah daerah mendorong serta mengarahkan perusahaan agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Artinya, perusahaan tidak sekadar hadir memberikan bantuan, tetapi didorong menjalankan program yang memiliki dampak dan manfaat berkelanjutan.
Devi juga memberikan penjelasan mengenai bantuan perusahaan yang berasal dari proposal kegiatan. Menurutnya, bantuan perusahaan kepada suatu kegiatan berdasarkan proposal tidak otomatis dapat disebut sebagai CSR atau PPM.
Untuk kegiatan pemerintah, misalnya, perusahaan dapat menerima proposal dan memberikan bantuan sesuai kemampuan masing-masing. Bantuan tersebut bisa berupa uang maupun barang, seperti hadiah doorprize, kulkas, sepeda listrik dan bentuk dukungan lainnya.
Hal serupa berlaku untuk kegiatan olahraga, peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan sosial. Pihak penyelenggara dapat mengajukan proposal langsung kepada perusahaan. Jika disetujui, bantuan diberikan kepada pihak penyelenggara. Karena itu, Devi menilai penting membedakan antara program CSR/PPM yang terencana dengan bantuan perusahaan untuk kegiatan tertentu.
Devi menyebut pengalaman di KPC menjadi salah satu landasan pemikirannya dalam menerapkan pola CSR dan PPM di Muratara. Menurutnya, pola pengembangan masyarakat yang diterapkan KPC kala itu kemudian turut dipelajari dan dikembangkan oleh sejumlah perusahaan besar lainnya.
Ia menyebut Pertamina, Inco, PT Badak LNG, PT Bukit Asam, Freeport dan Bank BNI sebagai beberapa perusahaan yang kemudian mengembangkan program serupa.
Bagi Devi, CSR tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan dalam bentuk uang. CSR, menurutnya, harus hadir sebagai program yang terencana, terukur, tepat sasaran dan memiliki manfaat jangka panjang.
Dengan pola tersebut, kontribusi perusahaan dapat diarahkan kepada kebutuhan nyata masyarakat dan pembangunan daerah. Sementara pemerintah tetap memiliki peran dalam perencanaan, pengawasan dan pengendalian program.
Pada akhirnya, kata Devi, ukuran keberhasilan CSR dan PPM bukan semata-mata seberapa besar nilai bantuan perusahaan, melainkan seberapa besar manfaat berkelanjutan yang benar-benar dirasakan masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. (Sin)




































