Beranda Musi Rawas Utara A3M Tagih Janji Kapolres Muratara Soal PETI, Minta Penjelasan Terkait Fasilitasi Aksi

A3M Tagih Janji Kapolres Muratara Soal PETI, Minta Penjelasan Terkait Fasilitasi Aksi

36
0
BERBAGI

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Aliansi Masyarakat Muratara Menggugat (A3M) kembali mempertanyakan tindak lanjut Polres Musi Rawas Utara terhadap sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi pada 26 Agustus 2026 silam.

Dalam aksi tersebut, A3M menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), perlindungan lingkungan, penegakan hukum, serta penataan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

A3M menyebut, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian saat aksi berlangsung, terdapat komitmen bahwa jawaban atas tuntutan massa akan disampaikan pada 31 Agustus 2026.

Namun, menurut A3M, saat hendak menagih komitmen tersebut, pihak Polres Musi Rawas Utara maupun jajaran Intelkam diduga belum memberikan fasilitasi yang memadai kepada perwakilan massa untuk menyampaikan maupun memperoleh jawaban atas tuntutan yang telah disampaikan.

Kondisi tersebut dinilai A3M perlu mendapat perhatian karena komunikasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

A3M juga meminta Kasat Intelkam Polres Musi Rawas Utara memberikan penjelasan terkait alasan perwakilan mereka tidak difasilitasi untuk menagih komitmen jawaban tersebut.

Koordinator Aksi A3M, Yongki mengatakan, kedatangan mereka bukan untuk mencari konflik dengan aparat kepolisian. Menurutnya, A3M hanya ingin mendapatkan kepastian atas komitmen yang telah disampaikan saat aksi sebelumnya.

“Kami bermaksud datang bukan untuk mengganggu tugas kepolisian. Kami hanya ingin menagih komitmen yang telah disampaikan ketika aksi tanggal 26 Agustus. Kalau memang jawabannya akan diberikan pada 31 Agustus, maka kami ingin mengetahui apa jawaban dan langkah konkret Polres Musi Rawas Utara terhadap tuntutan masyarakat,” tegas Yongki.

A3M menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun memaksakan substansi penanganan perkara. Mereka mengaku hanya meminta kepastian komunikasi, transparansi tindak lanjut tuntutan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

Menurut A3M, persoalan PETI merupakan masalah serius karena tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, A3M meminta masyarakat dapat mengetahui sejauh mana langkah kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Musi Rawas Utara.

Dalam pernyataannya, A3M meminta Polres Musi Rawas Utara melakukan tiga hal. Pertama, memberikan jawaban resmi terhadap tuntutan A3M yang disampaikan dalam aksi pada 26 Agustus 2026.

Kedua, menjelaskan alasan pihak Intelkam maupun Polres Musi Rawas Utara tidak memfasilitasi perwakilan A3M saat hendak menagih komitmen jawaban pada 31 Agustus 2026. Ketiga, membuka kembali ruang komunikasi yang tertib antara Polres Musi Rawas Utara dan perwakilan A3M untuk membahas persoalan PETI serta tuntutan masyarakat.

A3M berpandangan bahwa keberhasilan penanganan PETI tidak hanya diukur dari tindakan penertiban. Menurut mereka, konsistensi penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik antara institusi kepolisian dan masyarakat juga menjadi bagian penting.

A3M menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan Polres Musi Rawas Utara sepanjang komunikasi tersebut dapat menghasilkan jawaban dan langkah konkret, khususnya terkait penanganan PETI, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta komitmen yang sudah disampaikan dijalankan dan tuntutan masyarakat dijawab secara terbuka,” kata mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Musi Rawas Utara mengenai tudingan A3M terkait tidak difasilitasinya perwakilan mereka maupun mengenai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan pada 26 Agustus 2026. (Sin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here