MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Persoalan lahan plasma 2.937 hektare yang berkaitan dengan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali mencuat.
Forum Plasma 2.937 mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara segera melaksanakan verifikasi lahan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Desakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Forum Plasma 2.937 tertanggal 2 September 2026. Surat itu ditandatangani lima perwakilan Forum Plasma 2.937.
“Forum Plasma 2.937 meminta agar proses verifikasi lahan segera dilaksanakan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Muzani, salah satu anggota Forum Plasma 2.937.
Dalam surat tersebut, Forum Plasma 2.937 secara tegas mendesak agar verifikasi terhadap lahan seluas 2.937 hektare segera dilakukan.
“Berdasarkan berita acara rapat tanggal 11 November 2025, telah disepakati untuk dilakukan verifikasi terhadap lahan 2.937 hektare tersebut. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Muratara untuk tidak melakukan verifikasi,” tegas Muzani.
Forum Plasma 2.937 juga menyatakan bahwa proses verifikasi di tingkat desa telah selesai dilakukan. Proses tersebut, menurut forum, mencakup penyampaian sanggahan serta validasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat pernyataan itu turut dicantumkan sejumlah dasar hukum dan dokumen yang menjadi acuan dalam proses verifikasi. Diantaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pertanahan, SK Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/Disbun/2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang penetapan nama-nama peserta plasma PT DMIL, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pertanahan.
Forum juga mencantumkan notulen rapat tanggal 22 Januari 2015 terkait pemisahan lahan eks HGU PT DMIL serta notulen rapat tanggal 8 Agustus 2016 mengenai pelaksanaan verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Terbaru, dalam surat tersebut juga disebutkan adanya kesepakatan untuk melakukan verifikasi pada 28 Agustus 2026 saat aksi demonstrasi,” kata Muzani.
Lima perwakilan yang menandatangani surat pernyataan tersebut yakni Erik Wansyah, Muzani Firdaus, Apirman Romadhon, Endar Susanta, dan M. Nazarudin. Kelimanya tercantum sebagai Perwakilan Forum Plasma 2.937.
Surat tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa seluruh isi yang disampaikan Forum Plasma 2.937 siap dipertanggungjawabkan.
“Forum Plasma 2.937 berharap pemerintah segera merealisasikan proses verifikasi secara terbuka dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan lahan eks HGU PT DMIL yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian,” pungkasnya. (Sin)




































