BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau. Seorang pria berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, diamankan dua hari setelah melakukan aksinya.
Korban HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/V/2026, pelaku diduga masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci kontak yang berada di dalam rumah sebelum membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras.
“Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar dan membawa kabur motor korban yang terparkir di teras,” ujar Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah SH M.Si.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah Kapolsek Pulau Rimau menerima informasi dari Kapospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama tim untuk bergerak ke Pospol guna mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata AKP Yusri.
Tim Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK atas nama Sahria, serta satu buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Rimau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Hera)



































