OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penghargaan tertinggi dari Pemerintah Kabupaten OKI atas kontribusi dan peran strategisnya dalam mendukung pengamanan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati OKI Supriyanto yang mewakili Bupati OKI, dalam rangka peringatan Hari Pajak Nasional Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Selasa (14/7/2026).
Penghargaan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dr. I Gede Widhartama SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Firmansyah SH, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI.
Tidak hanya institusi Kejari OKI, penghargaan serupa juga diberikan kepada Bidang Intelijen dan Bidang Datun atas kontribusi nyata dalam mengawal kepatuhan wajib pajak serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKI Dr. I Gede Widhartama menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang berhasil meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak Teladan. Ia menegaskan, keberhasilan optimalisasi PAD tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan dan BPPD OKI melalui perjanjian kerja sama (PKS).
“Kerja sama ini menjadi landasan dalam memberikan pendampingan hukum (legal assistance) sekaligus pengamanan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten OKI secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum dan edukasi yang dilakukan bersama BPPD OKI telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di lapangan.
Salah satu capaian yang membanggakan terlihat dari realisasi penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten OKI hingga Juni 2026 yang mencapai Rp885.666.744 atau sebesar 115,93 persen. Angka tersebut melampaui target APBD yang ditetapkan sebesar Rp763.945.000.
Atas capaian tersebut, target penerimaan PAT pada tahun berjalan diusulkan untuk ditingkatkan melalui perubahan anggaran.
Selain sektor pajak air tanah, Kejari OKI juga turut memberikan pendampingan terkait pemahaman hukum mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Baik penggunaan listrik dari fasilitas negara melalui PLN maupun pemanfaatan daya mandiri skala industri seperti genset, telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Bupati.
“Kami terus mendorong evaluasi dan pengawasan agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kajari.
Ke depan, Kejari OKI mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pajak berbasis teknologi. Salah satunya melalui integrasi sistem pemantauan secara real-time dengan memanfaatkan dashboard digital dan CCTV guna meminimalisir perbedaan antara laporan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelaporan mandiri wajib pajak (self assessment) yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Meski demikian, Kejari OKI tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan kepada dunia usaha agar iklim investasi dan perekonomian daerah tetap tumbuh secara positif.
Para wajib pajak diberikan masa pembinaan selama tiga bulan untuk melengkapi berbagai administrasi, termasuk pengurusan izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) serta pemasangan instalasi flow meter.
Namun, Kajari OKI menegaskan bahwa apabila kesempatan pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, pihaknya siap mendukung langkah penertiban secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa pemasangan stiker pengawasan khusus bertuliskan ‘Objek Pajak Dalam Pengawasan Kejaksaan’ hingga rekomendasi peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan.
“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan masa pembinaan ini dengan baik. Namun jika tidak ada itikad untuk memenuhi kewajiban, langkah penegakan sesuai aturan akan dilakukan,” tegasnya. (Ludfi)




































