PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Aksi nekat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa akhirnya terbongkar. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai jaksa gadungan, masing-masing berinisial BA dan EF, di salah satu rumah makan di Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III/D.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik Kejati Sumsel menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka:
- BA, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
- EF, warga sipil yang turut membantu BA, berdasarkan Surat Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
Dalam aksinya, tersangka BA menggunakan atribut lengkap jaksa yang seolah berasal dari Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Sementara EF yang merupakan rekan BA, ikut berperan mendukung dan memperlancar aksi penipuan tersebut.
Hingga saat ini, Selasa (7/10/2025), tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan penetapan tersangka ini dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi identitas setiap orang yang mengaku pejabat kejaksaan. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Vanny. (Ludfi)

































