OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Novi Agustrianto S.ST, menghadiri peresmian Gedung Kejaksaan Negeri OKI yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Aset Barang Milik Negara (BMN) serta Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada perwakilan masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Selain menandai beroperasinya gedung baru Kejaksaan Negeri, acara ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertipikat aset barang milik negara sebagai bentuk penguatan administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah. Sertipikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan negara atas aset yang dimiliki sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga menerima sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis nasional ini terus dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalitas aset yang dimiliki.
Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hak atas tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai aset yang bernilai ekonomi. Program PTSL juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen ATR/BPN untuk terus mendukung pengamanan aset negara sekaligus memperluas cakupan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, profesional, dan akuntabel.
Ke depan, kolaborasi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat. Melalui kerja sama yang solid, upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. (*)




































