SURAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
“Memang idealnya semua lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah ulayat, diulayatkan terlebih dahulu melalui sertipikasi tanah ulayat, baru kemudian diberikan HGU di atas hak ulayat tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, pada tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. Menurutnya, pemegang HGU pada dasarnya hanya memiliki hubungan kontraktual dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum lengkap dan belum solid.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lainnya justru saling mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.
“Ini adalah masalahnya, bagaimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar solid dan saling mengakui satu sama lain. Karena itu, ini menjadi PR dan tugas kita bersama,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai wilayah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang ingin masuk, harus bekerja sama dengan pemegang hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (*)


































