PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan terkait pemanggilan Bupati PALI Asgianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama menegaskan, bahwa Bupati Asgianto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional,” kata Irpama, Rabu (19/8/2026).
Menurut Irpama, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan PALI. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.
“Masyarakat PALI kami imbau tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Irpama menjelaskan, Bupati PALI Asgianto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” kata Irpama.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat suatu perkara menjadi terang.
“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang,” jelasnya.
Sementara itu, Irpama menyebut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab PALI berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Diketahui, selain Asgianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka antara lain Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. (HF)




































