OKI, BERITAANDALAS.COM – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Suka Damai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan indikasi persoalan surat pertanggung jawaban (SPJ) pada tanggal 6 Mei 2024 yang lalu.
Langkah yang diambil oleh SPM ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi masalah pertanggungjawaban keuangan dilingkungan sekolah tersebut.
Koordinator SPM Sumsel Yovi Mettha menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dilingkungan pendidikan.
“Dengan laporan ini, diharapkan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan di SDN 1 Suka Damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia, Selasa (21/5/2024).
Tindakan ini, kata dia, mencerminkan komitmen SPM dalam menjaga integritas dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan di institusi pendidikan.
“Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan efek jera kepada oknum Kepala Sekolah SDN 1 Suka Damai agar pertanggung jawaban dana publik dilakukan dengan benar sesuai prosedur,” tegas dia.
Yovi melanjutkan, jika terbukti bahwa oknum kepala sekolah melakukan penyalahgunaan dana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Yusdiana selaku Kepala Sekolah SDN 1 Suka Damai terlihat tidak responsif terhadap surat pengaduan tersebut. Ada dugaan bahwa Yusdiana merasa dilindungi pihak terkait dan merasa tidak terjangkau oleh hukum. (Mas Tris)