Beranda Ogan Kemering Ilir Bentengi Anak di Dunia Digital, Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas

Bentengi Anak di Dunia Digital, Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Upaya membentengi anak di tengah derasnya arus digitalisasi terus diperkuat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyosialisasikan PP Tunas sebagai langkah preventif untuk melindungi anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun, dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks, Selasa (28/4/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dihadapan siswa SMP Negeri 1 Kayuagung. Ia menyebut paparan internet sejak usia dini sebagai pisau bermata dua yang membuka ruang belajar sekaligus memperbesar risiko jika tanpa pendampingan.

“Anak-anak sekarang bisa mengakses apa saja. Disatu sisi itu memperkaya pengetahuan, tetapi disisi lain, tanpa pendampingan, mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks,” kata Adi.

Menurut dia, ancaman di ruang digital tidak hanya sebatas paparan konten negatif. Perundungan daring atau cyberbullying justru menjadi persoalan yang semakin mengemuka, dengan dampak psikologis yang sering luput dari perhatian.

Adi juga menyoroti potensi eksploitasi anak di ruang digital yang semakin kompleks. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, anak-anak berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Orang tua dituntut tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif mendidik dan membangun komunikasi terbuka terkait penggunaan teknologi. Pendampingan aktif dan komunikasi terbuka sangat penting. Anak tidak boleh dibiarkan menjelajah dunia digital sendirian,” ujar Adi.

Peran sekolah, lanjut dia, tak kalah penting. Selain memperkuat literasi digital, institusi pendidikan harus mampu menanamkan etika berinternet dan membangun karakter siswa. Sekolah juga dituntut responsif dalam mendeteksi serta menangani kasus perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.

Di tingkat kebijakan, pemerintah didorong menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pengawasan konten digital, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta sistem perlindungan anak yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.

“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah,” ujar Adi.

Sejumlah langkah konkret seperti pembatasan akses konten sesuai usia, pendampingan penggunaan gawai, serta edukasi keamanan digital dinilai perlu diperkuat secara simultan. Tanpa itu, upaya perlindungan berisiko berhenti sebagai formalitas.

Kepala SMP Negeri 1 Kayuagung, Neti Fatimah menilai, sosialisasi tersebut sangat relevan dengan kondisi siswa saat ini yang hidup dalam ekosistem digital. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai ruang transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai penjaga nilai dan etika.

“Kami melihat isu ini sangat relevan dengan kondisi siswa saat ini. Sekolah tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga memastikan siswa memiliki pemahaman yang baik tentang penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan literasi digital terus dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, namun keterlibatan orang tua tetap menjadi kunci.

“Kami juga mengajak orang tua untuk terlibat aktif, karena pendidikan karakter, termasuk etika berinternet, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah,” katanya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here