PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Wahyu Saputra (26) terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga meninggal dunia di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara itu, keluarga korban menyatakan tidak puas dengan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Wahyu.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, menyampaikan harapannya agar penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami harus bekerja lebih keras lagi. Hingga saat ini, pihak penyidik belum menerapkan pasal-pasal yang lebih memberatkan,” ujar Novel pada Rabu (29/1/2025) pagi.
Oleh karena itu, Novel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan mencari bukti tambahan dan menghadirkan ahli yang dapat menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas dia.
Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik saat ini belum cukup memberatkan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Sebagai pihak keluarga korban, kami ingin pelaku dikenakan pasal yang lebih berat. Jangan sampai keluarga korban merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan dengan seimbang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa korban adalah sosok istri yang patuh terhadap suaminya.
“Dalam Undang-Undang KDRT, Pasal 44 Ayat 3 mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara, dan ada pasal pemberatan lainnya. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menegakkan keadilan,” ungkap Novel.
Ayah kandung korban, Sutrano, juga meminta pihak kepolisian menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Wahyu.
“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Jika memungkinkan, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia telah memperlakukan anak saya dengan sangat kejam hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Wahyu Saputra saat ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Sebelumnya, Wahyu Saputra mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan sang istri meninggal dunia akibat ditelantarkan. Dengan kepala tertunduk, Wahyu hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahannya.
“Saya kesal dan jengkel dengan korban karena dia menolak saat diajak berhubungan badan,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Akibat rasa kesal tersebut, Wahyu mengaku tidak lagi menyuapi istrinya saat makan.
“Saya tetap memberikan makanan, tapi saya hanya meletakkannya disebelah istri saya,” kata dia.
Namun, ia juga menyatakan bahwa sebelum kejadian ini, ia selalu menyuapi sang istri. Wahyu kembali menegaskan bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang telah saya lakukan,” pungkasnya. (*)