JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya akhirnya terbayar pada Ahad (16/2/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan lima sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas hak pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim telah menempati tanah tersebut sejak relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah menunggu puluhan tahun, kini ia akhirnya mendapatkan sertipikat HGB.
“Pengurusannya semua dikoordinasikan melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) dengan dukungan program RT/RW. Alhamdulillah, kami dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya dengan penuh syukur.
Tak hanya bahagia, Hasyim juga merasa bangga karena perjuangannya membuahkan hasil. “Sangat-sangat gembira karena setelah puluhan tahun tinggal disini, akhirnya kami mendapatkan legalitas hak atas tanah ini,” lanjutnya.
Saat ini, terdapat total 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
Hasyim berharap proses sertifikasi bagi warga lainnya dapat segera diselesaikan agar mereka juga bisa memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Harapan saya ke depan, teman-teman yang belum mengurus sertipikat segera mengurusnya bersama-sama. Semoga prosesnya dipermudah baik oleh Pemprov DKI maupun Kementerian ATR/BPN,” tambahnya. (*)