MAGELANG, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti isu strategis terkait pertanahan, reforma agraria, dan tata ruang saat memberikan pembekalan bagi kepala daerah dalam acara Magelang Retreat di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mempercepat reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi rencana detail tata ruang (RDTR) guna menarik investasi.
“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare areal penggunaan lain (APL) di Indonesia, dimana 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk memastikan seluruh tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron dihadapan para kepala daerah yang hadir.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, terutama dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Menteri Nusron mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA). Salah satu kendala utama adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.
“Sering kali, individu yang tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti lambatnya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh pemda, yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Menteri Nusron mendesak kepala daerah untuk segera menyusun RDTR agar investasi tidak terhambat.
Dalam pembekalan ini, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya konversi sertifikat tanah lama serta penyelesaian masalah administrasi pertanahan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering kali tumpang tindih.
“Peran aparatur desa sangat krusial dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem perpajakan, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang menjadi narasumber. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)