JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran, meningkatkan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Saat ini, sertifikat kepemilikan rumah umumnya terbagi dalam dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, masyarakat yang memiliki rumah berstatus SHGB tetap dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Perubahan status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Untuk mendukung kemudahan akses informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan panduan lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku menjadi sarana mudah bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait perubahan status hak atas tanah.
“Di era digital saat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi lengkap mengenai perubahan hak dari SHGB ke SHM tersedia di sana, termasuk syarat-syarat yang diperlukan. Masyarakat juga tetap dapat mengajukan langsung di Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison pada Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Untuk menemukan informasi terkait perubahan SHGB menjadi SHM, pengguna dapat membuka menu “Informasi Layanan” dalam aplikasi, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Rumah Tinggal.”
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon/kuasa yang telah dicocokkan.
- Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
- Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Bukti penguasaan fisik tanah.
- Keterangan lengkap terkait identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (*)