Beranda Ogan Kemering Ilir Bersama Muspika Mesuji Raya, PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk...

Bersama Muspika Mesuji Raya, PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Balian

35
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun (karhutlahbun), PT. Sampoerna Agro Tbk bersama Muspika Mesuji Raya dan Manggala Agni OKI menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan karhutlahbun di Balai Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sekaligus mengevaluasi kesiapsiagaan Tim Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan Sampoerna Agro di Desa Dabuk Makmur dan Balian, khususnya menjelang musim kemarau.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum SKM M.Kes, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang SH, Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad, Manager CSR PT. Sampoerna Agro Tbk Fajar Suryono beserta staf, Satgas Karhutlahbun Mesuji Raya, serta Tim KTPA dari Desa Dabuk Makmur dan Balian.

Dalam sambutannya, Camat Mesuji Raya Edi Wimarhum menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan karhutlahbun merupakan tanggung jawab bersama.

“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki lima desa rawan karhutlahbun, yakni Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai, dan Mataram Jaya. Kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dan perusahaan sangat penting. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam mencegah dan menangani kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang SH dalam pemaparannya menekankan aspek hukum terkait pembakaran lahan.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana penjara dan denda sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini harus diketahui masyarakat agar terhindar dari sanksi hukum dan mencegah terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Danramil Mesuji Raya Kapten Inf Widodo juga menyampaikan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sistem pemantauan di tingkat desa.

“Desa harus memiliki peta rawan api, posko siaga, melakukan patroli rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadaman seperti tangki air dan alat semprot,” katanya.

Menambah pemahaman teknis, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan proses terjadinya kebakaran yang dipicu tiga unsur, yakni bahan bakar, sumber api, dan oksigen (angin).

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Tim KTPA saat pemadaman, seperti masker, kacamata, sepatu safety, dan pakaian pelindung.

Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula simulasi pemadaman api oleh Tim KTPA yang didampingi oleh Manggala Agni dan Satgas Karhutlahbun Kecamatan Mesuji Raya. Simulasi dilakukan di halaman Balai Desa Dabuk Makmur, menggunakan mesin pompa air (robin) dan tangki air yang dibawa dengan sepeda motor pemadam. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here