Beranda Nasional Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Wujudkan Keadilan dan Pemerataan Ekonomi Lewat Reforma...

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Wujudkan Keadilan dan Pemerataan Ekonomi Lewat Reforma Agraria

5
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program reforma agraria.

Hal itu disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan dan orientasi nasional Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA-PMII) di Jakarta, Ahad (13/7/2025).

“Prinsip kesinambungan ekonomi itu berarti, apa yang sudah ada jangan dimatikan. Sementara prinsip keadilan dan pemerataan berarti, kalau ada sesuatu yang baru, jangan lagi diberikan kepada mereka yang sebelumnya sudah mendapat. Nah, di sinilah terbuka peluang bagi keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya untuk ikut mengisi ruang tersebut,” kata Nusron.

Ia menyebutkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah dipetakan dan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini, menurutnya, dapat dimanfaatkan siapa pun yang memiliki kepentingan sosial, termasuk alumni PMII, untuk pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat.

“Prinsipnya kami terbuka. Sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, pengajuan pemanfaatan tanah TORA harus melalui mekanisme yang melibatkan kepala daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan objek tanah, sedangkan kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang menetapkan siapa penerima manfaatnya.

“Karena itu penting bersinergi dengan bupati atau wali kota. Mereka yang paling tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Kalau untuk bangun pesantren, maka lahannya harus berada di wilayah dengan tata ruang permukiman atau industri. Kalau lahannya berada di kawasan perkebunan, pertanian, atau pertahanan, maka tidak bisa dibangun pondok pesantren. Tapi boleh untuk koperasi pondok pesantren,” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PB IKA-PMII Fathan Subchi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah tokoh nasional dan alumni PMII dari berbagai daerah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here