Beranda Nasional Sammy Simorangkir: Sertipikat Elektronik Lebih Mudah Diakses dan Aman

Sammy Simorangkir: Sertipikat Elektronik Lebih Mudah Diakses dan Aman

24
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Risiko kehilangan dokumen tanah seperti sertipikat masih menjadi kekhawatiran banyak masyarakat di Indonesia. Sertipikat fisik rawan hilang karena kelalaian, pencurian, atau rusak akibat bencana, yang kerap menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan implementasi Sertipikat Elektronik. Solusi digital ini terbukti memberikan perlindungan lebih baik serta ketenangan bagi para pemilik lahan.

Salah satunya dirasakan penyanyi Sammy Simorangkir. Ia mengaku lebih tenang sejak beralih menggunakan Sertipikat Elektronik.

“Sertipikat Elektronik bisa langsung diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sekarang saya enggak takut lagi sertipikat hilang, rusak, atau dipalsukan karena semuanya sudah tersimpan aman dan terjamin,” ungkap Sammy dalam unggahan media sosialnya pada awal Juni 2025.

Bagi Sammy, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. Karena itu, ia merasa bersyukur telah beralih ke sertipikat digital.

“Bersyukur sudah punya Sertipikat Elektronik. Sekarang saya bisa urus aset dengan cara yang lebih aman dan tepat,” tambahnya.

Sertipikat Elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dokumen fisik. Salah satunya adalah format satu lembar yang lebih praktis disimpan atau dibawa. Selain itu, dokumen ini dilengkapi sistem keamanan digital untuk mencegah pemalsuan dan kehilangan.

Pengelolaan sertipikat juga menjadi lebih cepat dan efisien karena terintegrasi dalam sistem pelayanan pertanahan elektronik, sejalan dengan agenda modernisasi dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik dianjurkan segera melakukan alih media ke versi digital melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi warga yang sertipikat fisiknya rusak akibat bencana seperti banjir, penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak.

Jika sertipikat hilang, pemilik harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta surat pernyataan di bawah sumpah.

Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik diharapkan dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko, termasuk bencana alam yang semakin tidak terduga. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here