BANJARBARU, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat untuk mencegah konflik dikemudian hari.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu saat akan ada pihak, baik individu maupun badan hukum yang mengklaim tanah tersebut. Di sinilah urgensi kenapa tanah ulayat harus didaftarkan,” ujar Nusron.
Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak komunal masyarakat adat. Menurut Nusron, kekuatan kelembagaan adat menjadi kunci utama dalam proses ini.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengklaim atau menyertifikatkan tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggotanya 5.000 orang, ya harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi agar tanah adat tidak diambil pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak konflik agraria bermula dari tidak adanya pendaftaran tanah adat di masa lalu.
“Dibeberapa daerah, tanah adat hilang karena tidak didaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau menanam sawit saja kesulitan karena tidak punya lahan. Kalau masyarakatnya kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak, ini jadi bahaya,” kata Nusron.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen di Kalimantan Selatan, seperti masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga jajaran ATR/BPN untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menyatakan dukungan. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat harus diawali dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.
“Kalau tanah adat bisa kita lindungi dan identifikasi secara tepat, maka potensi pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertipikat tersebut meliputi aset BMN/BMD, tanah wakaf, dan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (*)

































