Beranda Ogan Kemering Ilir Kejari Menang Kasasi di MA, Aset Hutan Kota Resmi Milik Pemkab OKI

Kejari Menang Kasasi di MA, Aset Hutan Kota Resmi Milik Pemkab OKI

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Perjuangan panjang penegakan hukum terkait kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset Hutan Kota Kayuagung senilai Rp66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 tersebut menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Sumantri menjelaskan bahwa kemenangan Pemkab OKI merupakan hasil kerja panjang tim JPN sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pencapaian lembaga, tetapi bentuk hadirnya negara dalam menjaga dan mengamankan aset publik.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp66 miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, namun yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.

Sumantri juga menambahkan bahwa putusan MA membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan terkait objek sengketa.

“Dalam tugas dan fungsi bidang datun, Kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah semakin kuat,” tegasnya.

Bupati H. Muchendi Mahzareki menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi. Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan panjang ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Ia menegaskan bahwa putusan MA tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah, dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.

Muchendi berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis dan fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here