MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat lampu merah depan rumah dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba), Kamis (29/1/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah truk pengangkut tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas galian tanpa izin.
Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat karena lokasi kejadian merupakan salah satu persimpangan tersibuk di Kota Sekayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, truk bermuatan tanah urug melintas di persimpangan saat lampu lalu lintas sedang beroperasi. Diduga kendaraan mengalami kendala teknis sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka cukup serius. Korban langsung dievakuasi oleh warga dan petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa tanah urug yang diangkut kendaraan tersebut diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin galian C. Lokasi galian itu disebut-sebut berada di kawasan milik atau dikelola oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dugaan ini memicu reaksi masyarakat karena aktivitas galian tanpa izin dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Menurut warga, aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap melintasi jalan umum. Lalu lintas kendaraan bermuatan berat yang keluar masuk kawasan permukiman dan jalan protokol dinilai meningkatkan potensi kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan. Aparat juga mendalami asal muatan tanah urug, kelengkapan surat kendaraan, serta legalitas aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Polisi telah mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Sementara itu, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis RSUD Sekayu. Belum ada keterangan resmi terkait identitas korban maupun tingkat keparahan luka yang dialami.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Selain memberikan keadilan bagi korban, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa serta menertibkan aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. (Tim)



































