BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Ketua Umum HIMBA, Joni Iskandar, menanggapi kebijakan penonaktifan massal peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Joni, meskipun kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian serta pemutakhiran data penerima bantuan, implementasinya di daerah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi data.
“Kami memahami penonaktifan peserta JKN PBI merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di Banyuasin. Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin harus proaktif turun ke lapangan melakukan pendataan ulang, tidak hanya sebatas sosialisasi administratif. Langkah ini penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa sosialisasi saja tidak cukup. Diperlukan verifikasi dan validasi faktual secara langsung untuk memastikan masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dinonaktifkan, sementara warga yang masih layak tetap memperoleh haknya sebagai penerima bantuan iuran.
Joni juga meminta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperkuat agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Pendataan ulang secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat kurang mampu kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Dia berharap Dinas Sosial Banyuasin tidak hanya menjalankan sosialisasi administratif, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat guna memastikan kebijakan penonaktifan tersebut tepat sasaran serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (Hera)


































