PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Dugaan praktik percaloan masuk polisi wanita (polwan) kembali mengguncang tubuh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ironisnya, sosok yang dilaporkan bukan orang biasa, melainkan oknum anggota Propam berinisial Bripka FJ.
Kasus ini mencuat setelah Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mengaku mengalami kerugian hingga Rp820 juta. Uang tersebut diserahkan karena pelaku diduga menjanjikan kelulusan anak korban sebagai anggota Polwan.
Namun fakta yang terungkap justru lebih mengejutkan, anak korban disebut tidak pernah didaftarkan dalam proses seleksi.
Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH menyebut kliennya dibujuk dengan janji manis dan keyakinan penuh bahwa seluruh tahapan seleksi akan diurus sampai lulus.
“Klien kami diyakinkan tidak perlu khawatir. Semua tahapan dari pendaftaran sampai kelulusan dijamin. Tapi kenyataannya?, jangankan lulus, didaftarkan saja tidak. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini dugaan penipuan serius,” tegas Herman, Jumat (20/2/2026).
Menurut Herman, uang Rp820 juta diberikan secara bertahap atas permintaan pelaku sebagai biaya pengurusan. Korban percaya karena pelaku merupakan anggota aktif dan berdinas di Propam.
Perkara ini sempat dibawa ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan telah melalui sidang kode etik. Dalam proses tersebut, pelaku disebut meminta penyelesaian damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.
Dari total kerugian, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisa Rp320 juta dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.
“Kami sudah cek ke Lampung. Rumah itu bukan milik pelaku, hanya kuasa jual. Bahkan diduga objeknya sudah berpindah tangan. Artinya, jaminan itu patut diduga tidak sah. Klien kami kembali dirugikan,” ungkap Herman.
Karena tak ada pelunasan hingga tenggat waktu, pihak korban melayangkan somasi dan kembali melaporkan perkara ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel secara daring.
Herman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika sisa Rp320 juta tak segera dikembalikan.
“Kami sudah beri kesempatan baik-baik. Jika tidak ada itikad menyelesaikan, kami akan tempuh langkah hukum pidana. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya. (H. F)


































