BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.
Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu, pil ekstasi, timbangan digital, alat isap, plastik klip, hingga sejumlah unit telepon genggam.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PA (26), S (22), MT (18), AS (dewasa), dan N (dewasa). Selain itu, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial R (35) yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Seluruh tersangka saat ini dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan awal.
Kasus pertama diungkap pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di pinggir Jalan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka tersebut yakni Penrio Adicandra (26), warga Komplek Kehutanan Palembang, dan Setiawan (22), warga Jalan Letkas Nariansyah Palembang. Setiawan diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Dari tangan Penrio, petugas menyita satu paket sabu yang digenggam di tangan kanan serta satu unit handphone Oppo. Sementara dari Setiawan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet, satu skop pipet, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone Redmi. Total barang bukti sabu yang diamankan dari keduanya memiliki berat bruto 0,45 gram.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan tersangka MT (18), warga Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tape. MT ditangkap di depan SPBU desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil ekstasi warna hijau tosca berlogo TikTok yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,73 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru milik tersangka.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali menangkap seorang pria bernama Agung Sanjaya di pinggir Jalan Simpang 3 Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari dalam tas selempang hitam milik tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,89 gram, dua kantong plastik klip kosong, dan satu unit handphone Redmi.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan Nazarudin di sebuah rumah di kawasan Citra Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu unit timbangan digital, satu skop pipet, satu ball plastik klip, satu dompet warna emas, serta satu unit handphone Vivo warna ungu. Tersangka diduga menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka R (35) di kediamannya di Jalan Sei Selan No. 111, Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Setiawan dan Penrio Adicandra. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari tersangka R.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, dua skop pipet, satu unit timbangan digital, satu kotak berwarna perak, dan satu unit handphone Oppo.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, serta pasal terkait lainnya. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba ini adalah bukti keseriusan Polres Banyuasin. Dalam tiga hari kami berhasil meringkus lima orang. Jangan coba-coba bermain narkoba di Banyuasin. Kami akan terus mengejar bukan hanya pengguna, tetapi juga jaringan di atasnya,” tegas Kapolres Banyuasin.
Saat ini Satnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hera)


































