Beranda Musi Rawas Utara DPRD Muratara : Permendagri 76 Tahun 2014 Sudah Final, Muba Diminta Berhenti...

DPRD Muratara : Permendagri 76 Tahun 2014 Sudah Final, Muba Diminta Berhenti Memicu Polemik

71
0
BERBAGI

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat dan memicu respons tegas dari DPRD Muratara.

Anggota DPRD Muratara dari Partai Demokrat, M. Ruslan menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final, sah secara hukum, dan mengikat seluruh pihak. Menurutnya, regulasi tersebut telah berulang kali diuji melalui judicial review di Mahkamah Agung, termasuk gugatan terakhir dari pihak di wilayah Musi Banyuasin yang kembali ditolak.

“Keputusan ini sudah jelas dan inkrah. Tidak ada ruang lagi untuk diperdebatkan. Mengangkat kembali isu ini hanya akan memicu kegaduhan dan merusak hubungan antara pemerintah daerah,” tegas Ruslan, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai polemik yang terus diulang berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta ketenteraman masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini hidup damai dan menjalankan aktivitas ekonomi secara normal.

Dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, apabila persoalan ini terus dipaksakan, masyarakat Muratara siap mempertahankan wilayahnya demi menjaga kepentingan daerah dan rakyat.

Ruslan juga mengingatkan bahwa Muratara telah kehilangan sejumlah wilayah strategis beserta potensi sumber daya alam, termasuk minyak, akibat penetapan batas tersebut. Meski demikian, Muratara memilih mengedepankan perdamaian dan persatuan dalam bingkai Indonesia.

“Kami bisa saja terus memperdebatkan kerugian yang ada, tetapi kami memilih kedamaian demi persatuan bangsa. Itulah sikap bernegara yang dewasa,” ujarnya.

Dia juga meminta Bupati Musi Rawas Utara tetap tegas mempertahankan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. “DPRD memastikan akan berada di garis depan dalam memberikan dukungan penuh,” tegas dia. (Sin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here