Beranda Nasional Wamen ATR/Waka BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan Lewat GTRA

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan Lewat GTRA

4
0
BERBAGI

PALANGKARAYA, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui pemanfaatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam membantu pengelolaan pertanahan di wilayah masing-masing, khususnya melalui forum GTRA sebagai wadah penyelesaian konflik agraria.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA Kabupaten/Kota. Posisi tersebut sangat strategis karena memiliki kewenangan dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, GTRA Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN serta Kantor Pertanahan setempat untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayah masing-masing.

Wamen Ossy mencontohkan persoalan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Seperti masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu sebagai kawasan hutan, tentu kita harus memikirkan bagaimana kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita di daerah agar mereka segera dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Karena itu, ia menilai diperlukan inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan nonhutan agar program Reforma Agraria dapat berjalan tepat sasaran.

“Jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan secara optimal, kita harus bisa memetakan secara detail berapa persen kawasan hutan tersebut, lalu menginventarisasi titik-titik lain yang membutuhkan program Reforma Agraria,” ungkap Rifqinizamy.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se-Kalteng.

Mendampingi Wamen Ossy, hadir pula Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here