Beranda Nasional Sertipikasi Tanah Hadirkan Kepastian Hukum dan Ketenangan Bagi Masyarakat

Sertipikasi Tanah Hadirkan Kepastian Hukum dan Ketenangan Bagi Masyarakat

7
0
BERBAGI

PALANGKARAYA, BERITAANDALAS.COM – Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Melalui program sertipikasi tanah, masyarakat memperoleh kejelasan status kepemilikan sehingga merasa lebih tenang karena hak atas tanah yang mereka tempati telah memiliki perlindungan hukum. Program ini pun sangat dinantikan, termasuk oleh para pengelola lembaga keagamaan.

Salah satu penerima manfaat adalah Pendeta Ina Gantiani (45), pengelola Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka, yang akhirnya menerima sertipikat tanah gerejanya setelah 23 tahun berdiri.

“Sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan hari ini kami bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami sangat senang,” ujar Pendeta Ina Gantiani di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Pendeta Ina menjadi salah satu penerima sertipikat dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia menerima Sertipikat Elektronik yang menjadi jaminan perlindungan hukum atas tanah tempat gerejanya berdiri.

Ia berharap seluruh rumah ibadah dari berbagai agama juga dapat segera tersertipikasi.

“Saya berharap semua rumah ibadat dari seluruh agama bisa tersertipikasi agar merasa tenang karena sudah memiliki sertipikat. Proses mengurusnya juga mudah dan cepat di BPN, asalkan berkasnya lengkap,” tuturnya.

Kemudahan dalam proses sertipikasi juga dirasakan oleh Seniwati (63), yang mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia mengaku baru mengikuti program tersebut pada Januari 2026 dan langsung menerima sertipikatnya pada April ini.

“Saya baru disertipikatkan tahun ini. Setelah mendapat informasi dari BPN terkait PTSL, saya mencoba melengkapi berkasnya. Ternyata prosesnya mudah,” ungkap Seniwati.

Menurut Seniwati, program dari Kementerian ATR/BPN ini sangat membantu masyarakat dan perlu terus dilanjutkan.

“Program ini harus terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat seperti saya,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kota Palangkaraya tersebut.

Dalam kegiatan penyerahan kali ini, total tujuh sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat. Sertipikat tersebut terdiri atas empat sertipikat Hak Pakai, satu sertipikat tanah wakaf, satu sertipikat untuk gereja, dan satu sertipikat milik perorangan.

Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, didampingi Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here