OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mataram Jaya dan Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pemerintah desa setempat serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI beserta jajaran, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, hingga aspek hukum dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah melalui program PTSL.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten OKI.
Kehadiran pihak Kejaksaan dalam kegiatan tersebut turut memperkuat aspek pendampingan hukum, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, dan Kejaksaan Negeri OKI ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Ludfi)


































