BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuasin menindaklanjuti aspirasi masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sangbumi Peduli Lingkungan terkait aktivitas sejumlah tugboat dan tongkang yang melakukan tambat di sepanjang Sungai Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Tindak lanjut tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026), setelah sehari sebelumnya masyarakat bersama LSM Sangbumi Peduli Lingkungan menyampaikan aspirasi terkait aktivitas tambat tugboat dan tongkang di kawasan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa tidak melakukan orasi. Mereka menyampaikan aspirasi dengan memasang sejumlah spanduk berisi larangan aktivitas tambat di sepanjang Sungai Muara Padang, salah satunya di kawasan Jembatan Muara Padang.
Aksi tersebut dipimpin Aan Wiradinata selaku koordinator bersama lima orang masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas tersebut. Aspirasi yang disampaikan terutama berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas tambat tugboat dan tongkang terhadap kondisi lingkungan serta kehidupan warga di sekitar sungai.
Berdasarkan penyampaian koordinator aksi, masyarakat khawatir aktivitas tambat dapat memengaruhi kondisi bantaran sungai, termasuk meningkatkan risiko erosi dan abrasi yang berpotensi mengancam permukiman warga di kawasan pesisir sungai.
Selain itu, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi saat musim penghujan dan air pasang. Mereka mengkhawatirkan air dapat masuk ke kawasan permukiman, perkebunan, serta areal persawahan warga.
Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan menurunnya hasil tangkapan ikan serta perubahan kondisi biota yang berada di ekosistem Sungai Muara Padang.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, personel Satpolairud Polres Banyuasin melakukan pengecekan langsung terhadap tugboat yang menarik tongkang dan sedang bersandar di tepi Sungai Muara Padang.
Selain melakukan pengecekan di lapangan, personel Satpolairud juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Hasil kegiatan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Satpolairud Polres Banyuasin juga akan melakukan klarifikasi secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Klarifikasi akan dilakukan mulai dari kapten tugboat yang menggandeng tongkang, pemilik tugboat dan tongkang, hingga pemilik barang yang diangkut di atas tongkang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara utuh mengenai aktivitas tambat di Sungai Muara Padang, sekaligus memastikan kegiatan pelayaran dan aktivitas di wilayah perairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Banyuasin menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta pemeriksaan fakta di lapangan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polres Banyuasin mengajak masyarakat, pelaku usaha pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan perairan di wilayah Kabupaten Banyuasin. (Hera)




































