PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kondisi memprihatinkan terjadi di Jalan Poros Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Memasuki musim kemarau, debu tebal yang ditimbulkan kendaraan angkutan berat setiap hari mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan, sekaligus dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga yang bermukim di sepanjang jalur tersebut.
Warga menilai perusahaan-perusahaan yang menggunakan ruas jalan tersebut belum menunjukkan kepedulian yang maksimal. Penyiraman jalan disebut hanya dilakukan sesekali sehingga belum mampu mengurangi debu yang beterbangan setiap kali kendaraan berat melintas. Bahkan, untuk mengurangi dampak debu, warga kerap melakukan penyiraman secara swadaya di depan rumah mereka.
Masyarakat meminta angkutan batubara milik PT Bara Sumatera Energy (BSE) serta angkutan logging PT Musi Hutan Persada (MHP) melakukan penyiraman jalan secara intensif mengingat tingginya mobilitas kendaraan kedua perusahaan tersebut.
Namun demikian, warga mengaku PT BSE belum memenuhi komitmennya untuk melakukan penyiraman secara rutin sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.
Selain itu, warga juga menyebut honor petugas traffic land atau pengatur lalu lintas yang bertugas di lokasi belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir, meski aktivitas angkutan batubara PT BSE kembali beroperasi dalam sepekan terakhir.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Simpang Raja mendesak Pemerintah Kabupaten PALI maupun Pemprov Sumatera Selatan untuk menghentikan operasional angkutan batubara PT BSE yang masih melintasi jalan umum karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Sempat kami hentikan angkutan batubara beberapa hari lalu, tetapi entah kesepakatan apa yang terjadi antara pemerintah dan pihak perusahaan sehingga angkutan itu kembali dilepas. Sementara tuntutan kami agar dilakukan penyiraman hingga kini belum dipenuhi,” ujar salah seorang warga Simpang Raja, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah yang akrab disapa FH, menilai operasional angkutan batubara PT BSE bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Menurut FH, instruksi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan menggunakan jalan khusus (hauling road) atau jalur kereta api untuk mengangkut hasil tambang.
“Angkutan batubara tetap dilarang melintas di jalan umum,” tegas FH.
Ia menambahkan, kebijakan penggunaan jalan hauling merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya.
“Kesepakatan penggunaan jalan hauling merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama perusahaan-perusahaan pertambangan. Karena itu, seluruh pihak harus mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
FH pun meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional angkutan batubara PT BSE yang masih menggunakan Jalan Provinsi, khususnya di ruas Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bara Sumatera Energy (BSE) terkait keluhan warga maupun pernyataan DPRD PALI. (HF)




































